Minggu, 29 September 2013

KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA

KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA

Pengertian-pengertian

Sumber Daya Alam Hayati adalah unsur-unsur hayati dialam yang terdiri dari sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama-sama dengan unsur non hayati disekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.

Konservasi Sumber Daya Alam Hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.

Ekosistem Sumber Daya Alam Hayati adalah sistem hubungan timbal balik antara unsur dalam alam baik hayati, maupun non hayati yang saling tergantung dan pengaruh mempengaruhi.

Tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alam nabati, baik yang hidup didarat maupun di air.

Satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup didarat, dan/atau diair, dan/atau diudara.

Tumbuhan Liar adalah tumbuhan yang hidup di alam bebas dan/atau dipelihara, yang masih mempunyai kemurnian jenisnya.

Satwa Liar adalah semua binatang yang hidup di darat, dan/atau di air, dan/atau di udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.

Habitat adalah lingkungan tempat tinggal tumbuhan atau satwa dapat hidup dan berkembang secara alami.

Erosi adalah proses hilangnya permukaan tanah yang disebabkan oleh aliran air, hujan, es atau berbagai penyebab geografis lainnya, termasuk proses-proses akibat gravitasi bumi.

Frugivora adalah binatang pemakan buah-buahan.

Keanekaragaman Hayati adalah keragaman yang ada diantara berbagai jenis organisme dan ekosistem dimana suatu organisme merupakan bagiannya.

Populasi adalah jumlah organisme dari jenis binatang/tumbuhan yang sama, yang menempati kawasan atau tempat yang sama, yang berpotensi untuk kawin sekerabat dan memiliki sumber gen yang sama.

Regenerasi adalah pertumbuhan kembali tegakan hutan, yang berlangsung alami atau kerena penanaman kembali.

Penangkaran adalah upaya pembangunan melalui pengembangbiakkan dan pembesaran tumbuhan dan satwa liar dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya.

Lembaga Konservasi adalah lembaga yang bergerak dibidang konservasi tumbuhan dan satwa di luar habitatnya (ex-situ), baik berupa lembaga pemerintah maupun lembaga non pemerintah.

Pengawetan adalah upaya untuk menjaga agar keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya baik didalam maupun diluar habitatnya tidak punah.

Identifikasi Jenis Tumbuhan dan Satwa adalah upaya untuk mengenal jenis, keadaan umum status populasi dan tempat hidupnya yang dilakukan di dalam habitatnya.

Inventarisasi Jenis Tumbuhan dan Satwa adalah upaya untuk mengetahui kondisi dan status populasi secara lebih rinci serta daerah penyebarannya yang dilakukan di dalam dan di luar habitatnya maupun di lembaga konservasi.

Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya bertujuan mengusahakan terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia.

Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan tanggung jawab dan kewajiban pemerintah dan masyarakat.

Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dilakukan melalui kegiatan :
1. Perlindungan system penyangga kehidupan
2. Pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya
3. Pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Sumber:http://rimbaraya.blogspot.com/2006/01/konservasi-sumber-daya-alam-hayati-dan.html

 

Pelestarian dan Konservasi Sumber Daya Alam

I. Pelestarian Sumber Daya Alam
Pertambahan jumlah penduduk memerlukan peningkatan bahan pangan, papan, dan sandang demi kesejahteraan manusia. Untuk mewujudkan kesejahteraan tersebut, dilakukan pembangunan di segala sektor. Dengan peningkatan pembangunan, maka akan terjadi peningkatan penggunaan sumber daya alam untuk mendukung pembangunan. Dalam penggunaan sumber daya alam tadi, hendaknya keseimbangan ekosistem tetap dijaga dan dipelihara. Tetapi, pembangunan seringkali berpengaruh negatif terhadap alam. Manusia seringkali mengadakan eksploitasi terhadap alam tanpa memperhitungkan ketersediaan dan keterbatasan sumber daya alam. Jika hal ini diabaikan terus-menerus oleh manusia, maka akan terjadi kelangkaan sumber daya alam bahkan sumber daya alam akan habis.
Manusia harus menyadari bahwa sumber daya alam bukan hanya digunakan untuk kepentingan sekarang tetapi juga kesejahteraan anak cucu kita di masa depan. Untuk itu, perlu cara pengelolaan sumber daya alam yang benar agar kebutuhan manusia di masa depan dapat terpenuhi dengan sebaik-baiknya. Pengelolaan sumber daya alam adalah upaya terpadu untuk memelihara dan melestarikan ketersediaan sumber daya alam agar dapat dimanfaatkan secara optimal bagi manusia.
Sumber daya alam dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidup. Sumber daya alam memiliki dua peran, yaitu sebagai modal pertumbuhan ekonomi (resource based economy) dan sebagai penopang sistem kehidupan (life support system). Hingga saat ini, sumber daya alam sangat berperan sebagai tulang punggung perekonomian nasional, dan masih akan diandalkan dalam jangka menengah. Hasil hutan, hasil laut, perikanan, pertambangan, dan pertanian memberikan kontribusi produk domestik bruto (PDB) nasional, dan menyerap 45 persen tenaga kerja dari total angkatan kerja yang ada. Namun di lain pihak, kebijakan ekonomi yang lebih berpihak pada pertumbuhan jangka pendek telah memicu pola produksi dan konsumsi yang agresif, eksploitatif, dan ekspansif sehingga daya dukung dan fungsi lingkungan hidupnya semakin menurun, bahkan mengarah pada kondisi yang mengkhawatirkan.
Atas dasar fungsi tersebut, sumber daya alam senantiasa harus dikelola secara seimbang untuk menjamin keberlanjutan pembangunan. Prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development) di seluruh sektor dan wilayah menjadi prasyarat utama untuk diinternalisasikan ke dalam kebijakan dan peraturan perundangan, terutama dalam mendorong investasi pembangunan jangka pendek, menengah dan panjang. Prinsip-prinsip tersebut saling sinergis dan melengkapi dengan pengembangan tata pemerintahan yang baik (good governance) yang mendasarkan pada asas partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas yang mendorong upaya perbaikan pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Oleh karena itu, agar sumber daya alam dapat bermanfaat dalam waktu yang panjang maka hal-hal berikut sangat perlu dilaksanakan.
1. Sumber daya alam harus dikelola untuk mendapatkan manfaat yang maksimal, tetapi pengelolaan sumber daya alam harus diusahakan agar produktivitasnya tetap berkelanjutan.
2. Eksploitasinya harus di bawah batas daya regenerasi atau asimilasisumber daya alam.
3. Diperlukan kebijaksanaan dalam pemanfaatan sumber daya alam yang ada agar dapat lestari dan berkelanjutan dengan menanamkan pengertian sikap serasi dengan lingkungannya.
4. Di dalam pengelolaan sumber daya alam hayati perlu adanya pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
a. Teknologi yang dipakai tidak sampai merusak kemampuan sumber daya untuk pembaruannya. b. Sebagian hasil panen harus digunakan untuk menjamin pertumbuhan sumber daya alam hayati. c. Dampak negatif pengelolaannya harus ikut dikelola, misalnya dengan daur ulang. d. Pengelolaannya harus secara serentak disertai proses pembaruannya.
Oleh karena itu, agar sumber daya alam dapat bermanfaat dalam waktu yang panjang maka hal-hal berikut sangat perlu dilaksanakan.
1. Sumber daya alam harus dikelola untuk mendapatkan manfaat yang maksimal, tetapi pengelolaan sumber daya alam harus diusahakan agar produktivitasnya tetap berkelanjutan.
2. Eksploitasinya harus di bawah batas daya regenerasi atau asimilasi sumber daya alam.
3. Diperlukan kebijaksanaan dalam pemanfaatan sumber daya alam yang ada agar dapat lestari dan berkelanjutan dengan menanamkan pengertian sikap serasi dengan lingkungannya.
4. Di dalam pengelolaan sumber daya alam hayati perlu adanya pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
5. Teknologi yang dipakai tidak sampai merusak kemampuan sumber daya untuk pembaruannya.
6. Sebagian hasil panen harus digunakan untuk menjamin pertumbuhan sumber daya alam hayati.
7. Dampak negatif pengelolaannya harus ikut dikelola, misalnya dengan daur ulang.
8. Pengelolaannya harus secara serentak disertai proses pembaruannya.
Arah kebijakan dalam pengelolaan sumber daya alam dalam TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam :
1. Melakukan pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dalam rangka sinkronisasi kebijakan antarsektor yang berdasarkan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
2. Mewujudkan optimalisasi pemanfaatan berbagai sumber daya alam melalui identifikasi dan inventarisasi kualitas dan kuantitas sumber daya alam sebagai potensi dalam pembangunan nasional.
3. Memperluas pemberian akses informasi kepada masyarakat mengenai potensi sumber daya alam di daerahnya dan mendorong terwujudnya tanggung jawab sosial untuk menggunakan teknologi ramah lingkungan termasuk teknologi tradisional.
4. Memperhatikan sifat dan karakteristik dari berbagai jenis sumber daya alam dan melakukan upaya-upaya meningkatkan nilai tambah dari produk sumber daya alam tersebut.
5. Menyelesaikan konflik-konflik pemanfaatan sumber daya alam yang timbul selama ini sekaligus dapat mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang guna menjamin terlaksananya penegakan hukum
6. Menyusun strategi pemanfaatan sumber daya alam yang didasarkan pada optimalisasi manfaat dengan memperhatikan kepentingan dan kondisi daerah maupun nasional.
Undang-Undang No 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 3 ayat h, yaitu mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana. Pasal 8, yaitu perlu dilakukan inventarisasi lingkungan hidup untuk mendukung daya dukung dan daya tampung serta cadangan sumber daya alam
Gagasan pembangunan berkelanjutan di Indonesia telah di upayakan di dalam program dan strategi pengelolaan lingkungan sebagaimana tertuang dalam dokumen Agenda 21 Indonesia. Agenda 21 Indonesia merumuskan strategi nasional untuk pembangunan berkelanjutan yang dikelompokkan menjadi empat area yakni: 1. Pelayanan masyarakat, 2. Pengelolaan limbah, 3. Pengelolaan sumberdaya tanah, dan 4. Pengelolaan sumberdaya alam.
Secara umum, sasaran pembangunan yang ingin dicapai adalah mewujudkan perbaikan fungsi lingkungan hidup dan pengelolaan sumberdaya alam yang mengarah pada pengarusutamaan prinsip pembangunan berkelanjutan. Sasaran khusus yang hendak dicapai adalah:
1. Terkendalinya pencemaran dan kerusakan lingkungan sungai, danau, pesisir dan laut, serta air tanah;
2. Terlindunginya kelestarian fungsi lahan, keanekaragaman hayati dan ekosistem hutan;
3. Membaiknya kualitas udara dan pengelolaan sampah serta limbah bahan berbahaya dan beracun (B3);
4. Pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup terintegrasi.
Cara-cara pengelolaan sumber daya alam
a. Pengelolaan Sumber Daya Alam Berwawasan Lingkungan
Pengelolaan sumber daya alam berwawasan lingkungan adalah usaha sadar untuk mengelola sumber daya alam sesuai dengan kemampuan dan kesesuaian suatu lokasi dengan potensi produktivitas lingkungannya. Pengelolaan sumber daya alam berwawasan lingkungan bertujuan untuk melestarikan sumber daya alam agar lingkungan tidak cepat rusak. Selain itu, bertujuan untuk menghindarkan manusia dari bencana lingkungan, seperti banjir, longsor, pencemaran lingkungan dan berkurangnya keragaman flora dan fauna. Pelestarian lingkungan harus senantiasa dijaga agar terjadi keseimbangan lingkungan, keselarasan, dan mempertahankan daya dukung lingkungan, serta memberikan manfaat secara tetap dari waktu ke waktu. Contoh penerapan pengelolaan sumber daya alam berwawasan lingkungan adalah sebagai berikut :
1) menggunakan pupuk alami atau organik; 2) penggunaan pestisida sesuai kebutuhan; 3) penggunaan peralatan yang tepat dalam pembukaan tanah agar topsoil tidak hilang; 4) tidak membuang zat pencemar dan beracun ke saluran air, sungai dan laut; 5) setiap pabrik industri harus membuat cerobong asap yang tinggi dan melakukan penyaringan asap; 6) tidak membangun perumahan atau industri di wilayah resapan air; 7) membuat terasering atau sengkedan pada lahan miring.
b. Pengelolaan Sumber Daya Alam Berkelanjutan
Pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan adalah upaya sadar dan berencana menggunakan dan mengelola sumber daya alam secara bijaksana untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia di masa sekarang dan di masa depan. Pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan didasarkan pada dua prinsip yaitu pertama, sumber daya alam terutama sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui memiliki persediaan yang terbatas sehingga harus dijaga ketersediaannya dan digunakan secara bertanggung jawab. Kedua, pertambahan penduduk setiap tahun meningkat, maka kebutuhan hidup akan meningkat pula. Oleh karena itu, potensi sumber daya alam harus bisa mendukung kebutuhan sekarang dan kebutuhan di masa depan.
Contoh penerapan pengelolaan sumber daya alam berwawasan berkelanjutan adalah:
1) mengurangi eksploitasi yang berlebihan terhadap alam;
2) menggunakan sumber daya alam secara efisien;
3) pemanfaatan sumber daya alam sesuai dengan daya dukung lingkungan;
4) pengolahan barang tambang sebelum di ekspor agar memiliki nilai jual yang tinggi dan mengurangi penggunaan barang tambang;
5) mencari alternatif penggunaan bahan bakar minyak;
6) menggunakan bahan bakar yang ramah lingkungan.
c. Pengelolaan Sumber Daya Alam Berdasarkan Prinsip Ekofiensi
Pengelolaan sumber daya alam berdasarkan prinsip ekofiensi adalah menggunakan sumber daya alam dengan biaya yang murah dan meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan. Ekofiensi mempunyai dua prinsip, yaitu prinsip mengoptimalkan daya dukung lingkungan dan prinsip kedua meningkatkan efisiensi bahan baku.
Contoh penerapan prinsip ekofiensi dalam kehidupan seharihari, seperti:
1) menghemat penggunaan listrik, 2) menghemat penggunaan air, 3) menggunakan bensin super tanpa timbal untuk kendaraan, 4) mendaur ulang kertas yang tidak terpakai, 5) menjadikan sampah sebagai sampah atau pupuk, 6) mendaur ulang barang yang sudah tidak terpakai (reuse), 7) menggunakan kembali barang yang sudah dipakai (recycle), 8) mengurangi eksploitasi yang berlebihan terhadap alam (reduce).
II. Konservasi Sumber Daya Alam
Konservasi sumber daya alam adalah penghematan penggunaan sumber daya alam dan memperlakukannya berdasarkan hukum alam. Pengertian konservasi adalah suatu upaya atau tindakan untuk menjaga keberadaan sesuatu.
Beberapa masalah dalam menangani konservasi sumber daya alam:
• Jumlah penduduk dengan penyebaran yang tidak merata, yang sebagian besar berada di P. Jawa • Pertumbuhan penduduk yang relatif tinggi • Mata pencaharian yang bersifat agraris akan memerlukan lahan, dan terjadi tumpang tindih kepentingan antara konservasi dan eksploitasi • Sumber daya alam adalah modal dasar pembangunan yang harus dimanfaatkan baik sebagai obyek maupun subyek pembangunan • Oleh karena itu untuk melestarikan sumber daya alam terutama sumberdaya alam hayati, sebagai benteng terakhir oleh pemerintah adalah ditetapkannya kawasan konservasi sebagai perwakilan berbagai ekosistem (di Indonesia terdapat kurang lebih 80 ekosistem)
Dengan memperhatikan permasalahan dan kondisi sumber daya alam dan lingkungan hidup seperti diuraikan diatas maka strategi kebijakan yang ditempuh adalah: (1) Mengintegrasikan prinsip-prinsip keberlanjutan ekonomi, ekologi dan sosial dalam pemanfaatan sumber daya alam; (2) Menumbuhkan tanggung jawab sosial dan praktik ekoefisiensi di tingkat perusahaan dengan mengintegrasikan biaya lingkungan dan biaya sosial terhadap biaya produksi; (3) Menerapkan teknologi yang terbaik dan tersedia, termasuk teknologi tradisional untuk kegiatan konservasi, rehabilitasi sumber daya alam; (4) Optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam yang menjamin keseimbangan antara pemanfaatan dan konservasi sumber daya alam, yang didukung oleh kepastian hukum atas kepemilikan dan pengelolaan; (5) Menata kelembagaan, termasuk pendelegasian kewenangan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara bertahap kepada pemerintah daerah; (6) Melakukan pembenahan terhadap sistem hukum yang ada menuju sistem hukum yang responsif yang didasari prinsip-prinsip keterpaduan, pengakuan hak-hak asasi manusia, serta keseimbangan ekologis, ekonomis, dan pengarusutamaan gender; (7) Melakukan reorientasi paradigma pembangunan yang mengakui hak-hak publik terhadap pengelolaan sumber daya alam; serta (8) Mendorong budaya yang berwawasan lingkungan melalui revitalisasi budaya lokal dan menumbuhkan etika lingkungan dalam pendidikan dan lingkungan masyarakat; (9) Mengembangkan pola kemitraan dalam pengelolaan sumber daya alam.
Dalam melaksanakan strategi kebijakan tersebut, langkah-langkah yang dilakukan mengacu pada program-program pokok yang telah ditetapkan, yaitu: program pengembangan dan peningkatan akses informasi sumber daya alam dan lingkungan hidup; program peningkatan efektivitas pengelolaan, konservasi dan rehabilitasi sumber daya alam; program pencegahan dan pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup; program penataan kelembagaan dan penegakan hukum pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan hidup; dan program peningkatan peranan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan hidup. Program-program tersebut saling terkait satu sama lain dengan tujuan akhirnya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari generasi ke generasi dengan kualitas lingkungan hidup yang semakin baik.
Pelaksanaan konservasi sumber daya alam antara lain
1. Pengkajian kembali kebijakan perlindungan dan konservasi sumber daya alam;
2. Perlindungan sumber daya alam dari pemanfaatan yang eksploitatif dan tidak terkendali terutama di kawasan konservasi, termasuk kawasan konservasi laut dan lahan basah, serta kawasan lain yang rentan terhadap kerusakan;
3. Perlindungan hutan dari kebakaran;
4. Pengembangan koordinasi kelembagaan pengelolaan DAS terpadu;
5. Pengelolaan dan perlindungan keanekaragaman hayati dari ancaman kepunahan, baik yang ada di daratan, maupun di pesisir dan laut;
6. Pengembangan sistem insentif dan disinsentif dalam perlindungan dan konservasi sumber daya alam;
7. Perumusan mekanisme pendanaan bagi kegiatan perlindungan dan konservasi sumber daya alam;
8. Pengembangan kemitraan dengan perguruan tinggi, masyarakat setempat, lembaga swadaya masyarakat, legislatif, dan dunia usaha dalam perlindungan dan pelestarian sumber daya alam;
9. Peningkatan pemberdayaan masyarakat dan dunia usaha dalam perlindungan sumber daya alam;
10. Pengembangan sistem perlindungan tanaman dan hewan melalui pengendalian hama, penyakit, dan gulma secara terpadu yang ramah lingkungan;
11. Pengkajian dampak hujan asam (acid deposition) di sektor pertanian;
12. Penyusunan tata-ruang dan zonasi untuk perlindungan sumber daya alam, terutama wilayah-wilayah yang rentan terhadap gempa bumi tektonis dan tsunami, banjir, kekeringan, serta bencana alam lainnya;
13. Pengembangan hak-paten jenis-jenis keanekaragaman hayati asli Indonesia dan sertifikasi jenis;
14. Pengembangan daya dukung dan daya tampung lingkungan;
15. Penetapan kriteria baku kerusakan; serta
16. Pengusahaan dana alokasi khusus (DAK) sebagai kompensasi daerah yang memiliki dan menjaga kawasan lindung.
17. Pemantauan kualitas udara dan air tanah khususnya di perkotaan dan kawasan industri; kualitas air permukaan terutama pada kawasan sungai padat pembangunan dan sungai lintas propinsi; serta kualitas air laut di kawasan pesisir secara berkesinambungan dan terkoordinasi antar daerah dan antar sektor;
18. Pengawasan penaatan baku mutu air limbah, emisi atau gas buang dan pengelolaan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) dari sumber institusi (point sources) dan sumber non institusi (non point sources);
19. Peningkatan fasilitas laboratorium lingkungan di tingkat propinsi serta fasilitas pemantauan udara (ambient) di kota-kota besar atau kota propinsi;
20. Penyusunan regulasi dalam pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, pedoman teknis, baku mutu (standar kualitas) lingkungan hidup dan penyelesaian kasus pencemaran dan perusakan lingkungan secara hukum;
21. Penggunaan bahan bakar ramah lingkungan terutama bensin tanpa timbal dan sejenisnya di sektor transportasi dan energi dalam upaya mengurangi polusi udara perkotaan dengan mengacu kepada standar emisi kendaraan Euro II;
22. Sosialisasi penggunaan teknologi bersih dan eko-efisiensi di berbagai kegiatan manufaktur dan transportasi;
23. Perbaikan sistem perdagangan dan impor bahan perusak ozon (BPO) hingga akhir tahun 2007 dan menghapuskan BPO pada tahun 2010, dengan sosialisasi kepada produsen dan konsumen;
24. Pengkajian mendalam terhadap dampak perubahan iklim global dan upaya antisipasinya pada sektor-sektor prioritas;
25. Adaptasi dampak perubahan iklim pada rencana strategis sektor maupun rencana pembangunan daerah;
26. Peningkatan produksi dan penggunaan pupuk kompos yang berasal dari limbah domestik perkotaan;
27. Peningkatan peran masyarakat dan sektor informal khususnya pemulung dan lapak dalam upaya pemisahan sampah dan 3R (Reduce, Reuse, Recycle);
28. Pengkajian pendirian perusahaan TPA regional di beberapa kota besar, khususnya Jabodetabek dan Bandung;
29. Pengembangan sistem dan mekanisme pengelolaan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) serta pendirian sekurangnya satu fasilitas pengelola limbah B3;
30. Pengembangan sistem insentif dan disinsentif terhadap kegiatan-kegiatan yang berpotensi mencemari lingkungan seperti industri dan pertambangan;
31. Pengembangan dan penerapan berbagai instrumen pengelolaan lingkungan hidup termasuk tata ruang, kajian dampak lingkungan dan perijinan;
32. Pengintegrasian biaya-biaya lingkungan ke dalam biaya produksi termasuk pengembangan pajak-progesif dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup;
33. Pengembangan teknologi yang berwawasan lingkungan, termasuk teknologi tradisional dalam pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan limbah, dan teknologi industri yang ramah lingkungan; serta
34. Perumusan aturan dan mekanisme pelaksanaan tentang alternatif pendanaan lingkungan, seperti DNS (debt for nature swap), CDM (Clean Development Mechanism), retribusi lingkungan, dan sebagainya. 
 
 
 
 
Terima Kasih Telah Berkunjung

KODE ETIK PECINTA ALAM INDONESIA
  • Pecinta alam Indonesia sadar bahwa alam dan isinya adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa
  • Pecinta alam Indonesia sebagai bagian dari masyarakat  Indonesia sadar akan tanggung jawabnya terhadap Tuhan, bangsa dan tanah air
  • Pecinta alam Indonesia sadar bahwa pecinta alam sebagai makhluk yang mencintai alam sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa
Sesuai dengan hakekat di atas, kami dengan kesadaran menyatakan :

  1. Mengabdi kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Memelihara alam beserta isinya serta menggunakan sumber daya alam sesuai dengan kebutuhannya
  3. Mengabdi kepada bangsa dan tanah air
  4. Menghormati tata kehidupan yang berlaku pada masyarakat sekitar serta menghargai manusia dan kerabatnya
  5. Berusaha mempererat tali persaudaraan antara pecinta alam sesuai dengan azas pecinta alam
  6. Berusaha saling membantu dan saling menghargai dalam pelaksanaan pengabdian terhadap Tuhan, bangsa dan tanah air
  7. Selesai

PERANAN HUTAN BAGI KEHIDUPAN MANUSIA

PERANAN HUTAN BAGI KEHIDUPAN MANUSIA
Oleh : RAHMAT HIDAYAT
Hutan memiliki peran yang penting bagi kehidupan diantaranya sebagai berikut :
1.                  Pelestarian Plasma Nutfah
Plasma nutfah merupakan bahan baku yang penting untuk pembangunan di masa depan, terutama di bidang pangan, sandang, papan, obat-obatan dan industri. Penguasaannya merupakan keuntungan komparatif yang besar bagi Indonesia di masa depan. Oleh karena itu, plasma nutfah perlu terus dilestarikan dan dikembangkan bersama untuk mempertahankan keanekaragaman hayati.
 2. Penahan dan Penyaring Partikel Padat dari Udara
Udara alami yang bersih sering dikotori oleh debu, baik yang dihasilkan oleh kegiatan alami maupun kegiatan manusia. Dengan adanya hutan, partikel padat yang tersuspensi pada lapisan biosfer bumi akan dapat dibersihkan oleh tajuk pohon melalui proses jerapan dan serapan. Partikel yang melayang-layang di permukaan bumi sebagian akan terjerap pada permukaan daun, khususnya daun yang berbulu dan yang mempunyai permukaan yang kasar dan sebagian lagi terserap masuk ke dalam ruang stomata daun. Ada juga partikel yang menempel pada kulit pohon, cabang dan ranting. Dengan demikian hutan menyaring udara menjadi lebih bersih dan sehat.
3. Penyerap Partikel Timbal dan Debu Semen
Kendaraan bermotor merupakan sumber utama timbal yang mencemari udara di daerah perkotaan. Diperkirakan sekitar 60-70 % dari partikel timbal di udara perkotaan berasal dari kendaraan bermotor. Hutan dengan kanekaragaman tumbuhan yang terkandung di dalamnya mempunyai kemampuan menurunkan kandungan timbal dari udara.Debu semen merupakan debu yang sangat berbahaya bagi kesehatan, karena dapat mengakibatkan penyakit sementosis. Oleh karena itu debu semen yang terdapat di udara bebas harus diturunkan kadarnya.
4. Peredam Kebisingan
Pohon dapat meredam suara dan menyerap kebisingan sampai 95% dengan cara mengabsorpsi gelombang suara oleh daun, cabang dan ranting. Jenis tumbuhan yang paling efektif untuk meredam suara ialah yang mempunyai tajuk yang tebal dengan daun yang rindang. Berbagai jenis tanaman dengan berbagai strata yang cukup rapat dan tinggi akan dapat mengurangi kebisingan, khususnya dari kebisingan yang sumbernya berasal dari bawah.
 5. Mengurangi Bahaya Hujan Asam
Pohon dapat membantu dalam mengatasi dampak negatif hujan asam melalui proses fisiologis tanaman yang disebut proses gutasi. Hujan yang mengandung H2SO4 atau HNO3 apabila tiba di permukaan daun akan mengalami reaksi. Pada saat permukaan daun mulai dibasahi, maka asam seperti H2SO4 akan bereaksi dengan Ca yang terdapat pada daun membentuk garam CaSO4 yang bersifat netral. Dengan demikian adanya proses intersepsi dan gutasi oleh permukaan daun akan sangat membantu dalam menaikkan pH, sehingga air hujan menjadi tidak begitu berbahaya lagi bagi lingkungan. pH air hujan yang telah melewati tajuk pohon lebih tinggi, jika dibandingkan dengan pH air hujan yang tidak melewati tajuk pohon.
6. Penyerap Karbon-monoksida
Mikro organisme serta tanah pada lantai hutan mempunyai peranan yang baik dalam menyerap gas. Tanah dengan mikroorganismenya dapat menyerap gas ini dari udara yang semula konsentrasinya sebesar 120 ppm menjadi hampir mendekati nol hanya dalam waktu 3 jam saja.
7. Penyerap Karbon-dioksida dan Penghasil Oksigen
Hutan merupakan penyerap gas CO2 yang cukup penting, selain dari fitoplankton, ganggang dan rumput laut di samudera. Cahaya matahari akan dimanfaatkan oleh semua tumbuhan baik di hutan kota, hutan alami, tanaman pertanian dan lainnya dalam proses fotosintesis yang berfungsi untuk mengubah gas CO2 dan air menjadi karbohidrat dan oksigen. Dengan demikian proses ini sangat bermanfaat bagi manusia, karena dapat menyerap gas yang bila konsentrasinya meningkat akan beracun bagi manusia dan hewan serta akan mengakibatkan efek rumah kaca. Di lain pihak proses ini menghasilkan gas oksigen yang sangat diperlukan oleh manusia dan hewan.
 8. Penahan Angin
Angin kencang dapat dikurangi 75-80% oleh suatu penahan angin yang berupa hutan kota.
9. Penyerap dan Penapis Bau
Daerah yang merupakan tempat penimbunan sampah sementara atau permanen mempunyai bau yang tidak sedap. Tanaman dapat menyerap bau secara langsung, atau tanaman akan menahan gerakan angin yang bergerak dari sumber bau.
10. Pelestarian Air Tanah
Sistem perakaran tanaman dan serasah yang berubah menjadi humus akan memperbesar jumlah pori tanah. Karena humus bersifat lebih higroskopis dengan kemampuan menyerap air yang besar maka kadar air tanah hutan akan meningkat.
Jika hujan lebat terjadi, maka air hujan akan turun masuk meresap ke lapisan tanah yang lebih dalam menjadi air infiltrasi dan air tanah dan hanya sedikit yang menjadi air limpasan. Dengan demikian pelestarian hutan pada daerah resapan air dari kota yang bersangkutan akan dapat membantu mengatasi masalah air dengan kualitas yang baik.
11. Penapis Cahaya Silau
Manusia sering dikelilingi oleh benda-benda yang dapat memantulkan cahaya seperti kaca, aluminium, baja, beton dan air. Apabila permukaan yang halus dari benda-benda tersebut memantulkan cahaya akan terasa sangat menyilaukan dari arah depan, akan mengurangi daya pandang pengendara. Keefektifan pohon dalam meredam dan melunakkan cahaya tersebut bergantung pada ukuran dan kerapatannya.
12. Mengurangi Stress, Meningkatkan Pariwisata dan Pencinta Alam
Kehidupan masyarakat di lingkungan hidup kota mempunyai kemungkinan yang sangat tinggi untuk tercemar, baik oleh kendaraan bermotor maupun industri. Petugas lalu lintas sering bertindak galak serta pengemudi dan pemakai jalan lainnya sering mempunyai temperamen yang tinggi diakibatkan oleh cemaran timbal dan karbon-monoksida. Oleh sebab itu gejala stress (tekanan psikologis) dan tindakan ugal-ugalan sangat mudah ditemukan pada anggota masyarakat yang tinggal dan berusaha di kota atau mereka yang hanya bekerja untuk memenuhi keperluannya saja di kota. Hutan kota juga dapat mengurangi kekakuan dan monotonitas.

PERANAN PENGGIAT ALAM

 NILAI – NILAI YANG DIMILIKI PECINTA ALAM 
 
Beberapa nilai yang dimiliki pecinta alam adalah:
1. Nilai Religius :
Yaitu suatu pengakuan akan kuasa Tuhan Yang Maha Esa karena keagungan ciptan-Nya.
2. Nasionalisme :

Rasa cinta akan bumi Indonesia dan bakti kepada bangsa dan tanah air.
3. Konservasi :
Yakni suatu kepedulian akan kelestarian lingkungan hidup.
4. Solidaritas :

Yaitu rasa kebersamaan yang erat antar sesama pecinta alam yang telah menganggap kalangan sebagai sesama saudara.
5. Kepedulian Sosial :
Pecinta alam peka terhadap keadaan sosial masyarakat disekitarnya yang tumbuh dari kecintaannya akan alam.
6. Keberanian :

Pecinta alam telah terlatih untuk berani menghadapi bahaya karena banyak kegiatannya mengandung resiko yang membahayakan.
7. Perjuangan dan Mempertahankan Diri (struggle & survive):
Pecinta alam terlatih untuk mempertahankan hidupnya di alam bebas dan berjuang untuk tetap hidup dan selamat.
8. Petualangan :

Pecinta alam selalu merasakan kebutuhannya akan suatu tantangan baru dan rasa selalu ingin melakukan petualangan.
Nilai-nilai di atas umumnya bisa kita temukan pada para pecinta alam yang telah banyak melakukan kegiatan di alam terbuka. Tetapi kita bisa juga melihat banyak pendaki gunung yang tidak memiliki nilai-nilai ini malahan vandalis, menulis nama di pohon dan batu, memetik bunga “edelweis”, membawa tape compo sehingga suasana alam menjadi seperti diskotik. Tindakan seperti itu bukanlah tindakan seorang pecinta alam.
Kode Etik Pecinta Alam Indonesia Dan Wawasan Cinta Alam.
Sejak tahun 1974, kalangan pecinta alam telah memiliki kode etik. Kode etik merupakan suatu perangkat prinsip-prinsip moral dalam masyarakat pecinta alam yang disusun untuk dijalankan oleh kalangan pecinta alam. Kode etik ini menggambarkan nilai-nilai moral pecinta alam, tanggung jawab pecinta alam, dan pernyataan sikap pecinta alam.
Walaupun hanya merupakan hasil konsensus pada gladian IV tahun 1974 di Ujung Pandang, kode etik ini telah dipakai oleh seluruh organisasi yang menamakan dirinya pecinta alam.
* Wawasan cinta alam merupakan pengarah dalam setiap tindakan yang akan dilakukan di alam terbuka dan dalam kehidupan pecinta lam.
* Dasar dari wawasan pecinta alam adalah hakekat kita sebagai manusia yang diciptakan Tuhan yang bertanggung jawab terhadap Tuhan, masyarakat, negara, dan bertanggung jawab untuk melestarikan alam serta perasaan sesama pecinta alam sebagai satu keluarga. Itu semua telah dijabarkan secara lengkap dalam kode etik pecinta alam Indonesia.
* Bagian pertama kode etik menjelaskan akan kesadaran pecinta akan kebesaran tuhan yang telah menciptakan alam dan segala isinya, kesadaran akan tanggung jawabnya sebagai makhluk ciptaan yang harus bersosialisasi dan memiliki rasa kebangsaan, serta kesadaran akan persaudaraan yang erat sesama pecinta alam yang mencintai alam yang dianugerahkan Tuhan Yang Maha Esa.
* Bagian kedua kode etik pecinta alam adalah pernyataan dari pecinta alam setelah ia sadar akan hakekatnya. Terdapat enam pernyataan yang intinya menunjukkan hubungannya dengan tuhan, alam, dan sesama manusia.
Sebagai pecinta alam kode etik ini harus dipahami, dihayati dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Nilai-nilai diatas bukan hanya diterapkan di alam terbuka, nilai-nilai tersebut harus dilaksanakan dalam peran kehidupan kita sehari-hari dalam masyarakat.
Eksistensi pecinta alam saat ini diakui dalam masyarakat Indonesia. Pecinta alam sudah tidak dikonotasikan buruk lagi, tapi telah diakui sebagai suatu masyarakat sebagai suatu masyarakat yang berkarya. Banyak konsep pelestarian lingkungan datang dari kalangan pecinta alam.

 PERAN SEORANG PECINTA ALAM
Beberapa peran dari pecinta alam adalah:
* Peran Dalam Pelestarian Alam
Pelestarian lingkungan merupakan kewajiban bagi seluruh pecinta alam. Pecinta alam harus menunjukkan perannya yang dimulai dari lingkungan sekitarnya.
* Peran Dalam Ilmu Pengetahuan
Alam memberikan banyak pelajaran dan pengetahuan kepada manusia, pecinta alam harus banyak menimba ilmu dari alam, mempelajari serta mengaplikasikan pengetahuan tersebut kepada masyarakat.
* Peran Dalam Kehidupan Social
Sebagai bagian dari masyarakat, pecinta alam harus memiliki tanggung jawab soSial, dan harus peka terhadap permasalahan soSial yang ada dalam lingkungannya dan harus berusaha untuk mencari solusi pemecahan masalah-masalah yang ada.
Ketiga peran pecinta alam diatas menggambarkan tanggung jawab seorang pecinta alam. Agar supaya keberadaan pecinta alam diterima sepenuhnya dan dihargai oleh masyarakat, kita harus melaksanakan peran kita sebagai pecinta alam dalam kehidupan sehari-hari.

Sejarah Singkat KOMPAK



Sejarah Singkat

Pembentukan kelompok dan organisasi Penggiat Alam ini merupakan salah satu pencetusan ide dari sebagian pemuda yang menginginkan adanya suatu wadah untuk menampung dan menyalurkan minat dan bakat dibidangnya. Organisasi ini bernama KOMPAK,yang didirikan pada tanggal 22 Nopember 2012,

Nama KOMPAK sendiri merupakan singkatan dari Komunitas Penggiat Alam Papandak, sehingga jika diartikan berarti : Pemuda Papandak  yang mencari cara dalam mengungkap rahasia dibalik keagungan ciptaan Alloh SWT. Dalam hal ini alam, dengan Ilmu Pengetahuan yang dimiliki sehingga kita dapat menafakuri/memahami dan mencintai akan alam semesta beserta fenomenanya.


Visi KOMPAK
• KOMPAK sebagai organisasi Penggiat Alam akan senantiasa menggalang persatuan dan kerja sama antar sesama kelompok pecinta alam dalam rangka memelihara, melindungi kelesetarian alam serta mengembangkan kegiatan-kegiatan yang bersifat menunjang pembangunan nasional sesuai dengan asas dan kode etik penggiat alam.

Misi KOMPAK
• 1. Mempererat tali silaturrahmi antar sesama anggota maupun sesama kelompok pecinta alam.
• 2. menjalin hubungan kerjasama yang dinamis dan tidak mengikat serta koordinasi diantara penggiat alam
• 3. Meningkatkan peran aktif komunitas penggiat alam dalam menanggapi masalah-masalah lingkungan serta berusaha mengembalikan citra baik kelompok penggiat alam khususnya di lingkungan Kabupaten Garut.