I. Pelestarian Sumber Daya Alam
Pertambahan jumlah penduduk memerlukan peningkatan bahan pangan, papan,
dan sandang demi kesejahteraan manusia. Untuk mewujudkan kesejahteraan
tersebut, dilakukan pembangunan di segala sektor. Dengan peningkatan
pembangunan, maka akan terjadi peningkatan penggunaan sumber daya alam
untuk mendukung pembangunan. Dalam penggunaan sumber daya alam tadi,
hendaknya keseimbangan ekosistem tetap dijaga dan dipelihara. Tetapi,
pembangunan seringkali berpengaruh negatif terhadap alam. Manusia
seringkali mengadakan eksploitasi terhadap alam tanpa memperhitungkan
ketersediaan dan keterbatasan sumber daya alam. Jika hal ini diabaikan
terus-menerus oleh manusia, maka akan terjadi kelangkaan sumber daya
alam bahkan sumber daya alam akan habis.
Manusia harus menyadari bahwa sumber daya alam bukan hanya
digunakan untuk kepentingan sekarang tetapi juga kesejahteraan anak cucu
kita di masa depan. Untuk itu, perlu cara pengelolaan sumber daya alam
yang benar agar kebutuhan manusia di masa depan dapat terpenuhi dengan
sebaik-baiknya. Pengelolaan sumber daya alam adalah upaya terpadu untuk
memelihara dan melestarikan ketersediaan sumber daya alam agar dapat
dimanfaatkan secara optimal bagi manusia.
Sumber daya alam dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi
lingkungan hidup. Sumber daya alam memiliki dua peran, yaitu sebagai
modal pertumbuhan ekonomi (resource based economy) dan sebagai penopang
sistem kehidupan (life support system). Hingga saat ini, sumber daya
alam sangat berperan sebagai tulang punggung perekonomian nasional, dan
masih akan diandalkan dalam jangka menengah. Hasil hutan, hasil laut,
perikanan, pertambangan, dan pertanian memberikan kontribusi produk
domestik bruto (PDB) nasional, dan menyerap 45 persen tenaga kerja dari
total angkatan kerja yang ada. Namun di lain pihak, kebijakan ekonomi
yang lebih berpihak pada pertumbuhan jangka pendek telah memicu pola
produksi dan konsumsi yang agresif, eksploitatif, dan ekspansif sehingga
daya dukung dan fungsi lingkungan hidupnya semakin menurun, bahkan
mengarah pada kondisi yang mengkhawatirkan.
Atas dasar fungsi tersebut, sumber daya alam senantiasa harus dikelola
secara seimbang untuk menjamin keberlanjutan pembangunan.
Prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development)
di seluruh sektor dan wilayah menjadi prasyarat utama untuk
diinternalisasikan ke dalam kebijakan dan peraturan perundangan,
terutama dalam mendorong investasi pembangunan jangka pendek, menengah
dan panjang. Prinsip-prinsip tersebut saling sinergis dan melengkapi
dengan pengembangan tata pemerintahan yang baik (good governance) yang
mendasarkan pada asas partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas yang
mendorong upaya perbaikan pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian
fungsi lingkungan hidup.
Oleh karena itu, agar sumber daya alam dapat bermanfaat dalam waktu yang panjang maka hal-hal berikut sangat perlu dilaksanakan.
1. Sumber daya alam harus dikelola untuk mendapatkan manfaat
yang maksimal, tetapi pengelolaan sumber daya alam harus diusahakan
agar produktivitasnya tetap berkelanjutan.
2. Eksploitasinya harus di bawah batas daya regenerasi atau asimilasisumber daya alam.
3. Diperlukan kebijaksanaan dalam pemanfaatan sumber daya
alam yang ada agar dapat lestari dan berkelanjutan dengan menanamkan
pengertian sikap serasi dengan lingkungannya.
4. Di dalam pengelolaan sumber daya alam hayati perlu adanya pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
a. Teknologi yang dipakai tidak sampai merusak kemampuan sumber daya untuk pembaruannya.
b. Sebagian hasil panen harus digunakan untuk menjamin pertumbuhan sumber daya alam hayati.
c. Dampak negatif pengelolaannya harus ikut dikelola, misalnya dengan daur ulang.
d. Pengelolaannya harus secara serentak disertai proses pembaruannya.
Oleh karena itu, agar sumber daya alam dapat bermanfaat dalam waktu yang panjang maka hal-hal berikut sangat perlu dilaksanakan.
1. Sumber daya alam harus dikelola untuk mendapatkan manfaat yang
maksimal, tetapi pengelolaan sumber daya alam harus diusahakan agar
produktivitasnya tetap berkelanjutan.
2. Eksploitasinya harus di bawah batas daya regenerasi atau asimilasi sumber daya alam.
3. Diperlukan kebijaksanaan dalam pemanfaatan sumber daya alam yang ada
agar dapat lestari dan berkelanjutan dengan menanamkan pengertian sikap
serasi dengan lingkungannya.
4. Di dalam pengelolaan sumber daya alam hayati perlu adanya pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
5. Teknologi yang dipakai tidak sampai merusak kemampuan sumber daya untuk pembaruannya.
6. Sebagian hasil panen harus digunakan untuk menjamin pertumbuhan sumber daya alam hayati.
7. Dampak negatif pengelolaannya harus ikut dikelola, misalnya dengan daur ulang.
8. Pengelolaannya harus secara serentak disertai proses pembaruannya.
Arah kebijakan dalam pengelolaan sumber daya alam dalam TAP MPR No.
IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam :
1. Melakukan pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam
dalam rangka sinkronisasi kebijakan antarsektor yang berdasarkan
prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
2. Mewujudkan optimalisasi pemanfaatan berbagai sumber daya alam melalui
identifikasi dan inventarisasi kualitas dan kuantitas sumber daya alam
sebagai potensi dalam pembangunan nasional.
3. Memperluas pemberian akses informasi kepada masyarakat
mengenai potensi sumber daya alam di daerahnya dan mendorong terwujudnya
tanggung jawab sosial untuk menggunakan teknologi ramah lingkungan
termasuk teknologi tradisional.
4. Memperhatikan sifat dan karakteristik dari berbagai jenis sumber daya
alam dan melakukan upaya-upaya meningkatkan nilai tambah dari produk
sumber daya alam tersebut.
5. Menyelesaikan konflik-konflik pemanfaatan sumber daya
alam yang timbul selama ini sekaligus dapat mengantisipasi potensi
konflik di masa mendatang guna menjamin terlaksananya penegakan hukum
6. Menyusun strategi pemanfaatan sumber daya alam yang didasarkan pada
optimalisasi manfaat dengan memperhatikan kepentingan dan kondisi daerah
maupun nasional.
Undang-Undang No 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 3 ayat h, yaitu mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara
bijaksana.
Pasal 8, yaitu perlu dilakukan inventarisasi lingkungan hidup untuk
mendukung daya dukung dan daya tampung serta cadangan sumber daya alam
Gagasan pembangunan berkelanjutan di Indonesia telah di
upayakan di dalam program dan strategi pengelolaan lingkungan
sebagaimana tertuang dalam dokumen Agenda 21 Indonesia. Agenda 21
Indonesia merumuskan strategi nasional untuk pembangunan berkelanjutan
yang dikelompokkan menjadi empat area yakni: 1. Pelayanan masyarakat, 2.
Pengelolaan limbah, 3. Pengelolaan sumberdaya tanah, dan 4. Pengelolaan
sumberdaya alam.
Secara umum, sasaran pembangunan yang ingin dicapai adalah mewujudkan
perbaikan fungsi lingkungan hidup dan pengelolaan sumberdaya alam yang
mengarah pada pengarusutamaan prinsip pembangunan berkelanjutan. Sasaran
khusus yang hendak dicapai adalah:
1. Terkendalinya pencemaran dan kerusakan lingkungan sungai, danau, pesisir dan laut, serta air tanah;
2. Terlindunginya kelestarian fungsi lahan, keanekaragaman hayati dan ekosistem hutan;
3. Membaiknya kualitas udara dan pengelolaan sampah serta limbah bahan berbahaya dan beracun (B3);
4. Pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup terintegrasi.
Cara-cara pengelolaan sumber daya alam
a. Pengelolaan Sumber Daya Alam Berwawasan Lingkungan
Pengelolaan sumber daya alam berwawasan lingkungan adalah
usaha sadar untuk mengelola sumber daya alam sesuai dengan kemampuan dan
kesesuaian suatu lokasi dengan potensi produktivitas lingkungannya.
Pengelolaan sumber daya alam berwawasan lingkungan bertujuan untuk
melestarikan sumber daya alam agar lingkungan tidak cepat rusak. Selain
itu, bertujuan untuk menghindarkan manusia dari bencana lingkungan,
seperti banjir, longsor, pencemaran lingkungan dan berkurangnya
keragaman flora dan fauna. Pelestarian lingkungan harus senantiasa
dijaga agar terjadi keseimbangan lingkungan, keselarasan, dan
mempertahankan daya dukung lingkungan, serta memberikan manfaat secara
tetap dari waktu ke waktu. Contoh penerapan pengelolaan sumber daya alam
berwawasan lingkungan adalah sebagai berikut :
1) menggunakan pupuk alami atau organik;
2) penggunaan pestisida sesuai kebutuhan;
3) penggunaan peralatan yang tepat dalam pembukaan tanah agar topsoil tidak hilang;
4) tidak membuang zat pencemar dan beracun ke saluran air, sungai dan laut;
5) setiap pabrik industri harus membuat cerobong asap yang tinggi dan melakukan penyaringan asap;
6) tidak membangun perumahan atau industri di wilayah resapan air;
7) membuat terasering atau sengkedan pada lahan miring.
b. Pengelolaan Sumber Daya Alam Berkelanjutan
Pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan adalah upaya sadar dan
berencana menggunakan dan mengelola sumber daya alam secara bijaksana
untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia di masa sekarang dan di masa
depan. Pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan didasarkan pada dua
prinsip yaitu pertama, sumber daya alam terutama sumber daya alam yang
tidak dapat diperbaharui memiliki persediaan yang terbatas sehingga
harus dijaga ketersediaannya dan digunakan secara bertanggung jawab.
Kedua, pertambahan penduduk setiap tahun meningkat, maka kebutuhan hidup
akan meningkat pula. Oleh karena itu, potensi sumber daya alam harus
bisa mendukung kebutuhan sekarang dan kebutuhan di masa depan.
Contoh penerapan pengelolaan sumber daya alam berwawasan berkelanjutan adalah:
1) mengurangi eksploitasi yang berlebihan terhadap alam;
2) menggunakan sumber daya alam secara efisien;
3) pemanfaatan sumber daya alam sesuai dengan daya dukung lingkungan;
4) pengolahan barang tambang sebelum di ekspor agar memiliki nilai jual yang tinggi dan mengurangi penggunaan barang tambang;
5) mencari alternatif penggunaan bahan bakar minyak;
6) menggunakan bahan bakar yang ramah lingkungan.
c. Pengelolaan Sumber Daya Alam Berdasarkan Prinsip Ekofiensi
Pengelolaan sumber daya alam berdasarkan prinsip ekofiensi
adalah menggunakan sumber daya alam dengan biaya yang murah dan
meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan. Ekofiensi mempunyai dua
prinsip, yaitu prinsip mengoptimalkan daya dukung lingkungan dan
prinsip kedua meningkatkan efisiensi bahan baku.
Contoh penerapan prinsip ekofiensi dalam kehidupan seharihari, seperti:
1) menghemat penggunaan listrik,
2) menghemat penggunaan air,
3) menggunakan bensin super tanpa timbal untuk kendaraan,
4) mendaur ulang kertas yang tidak terpakai,
5) menjadikan sampah sebagai sampah atau pupuk,
6) mendaur ulang barang yang sudah tidak terpakai (reuse),
7) menggunakan kembali barang yang sudah dipakai (recycle),
8) mengurangi eksploitasi yang berlebihan terhadap alam (reduce).
II. Konservasi Sumber Daya Alam
Konservasi sumber daya alam adalah penghematan penggunaan
sumber daya alam dan memperlakukannya berdasarkan hukum alam. Pengertian
konservasi adalah suatu upaya atau tindakan untuk menjaga keberadaan
sesuatu.
Beberapa masalah dalam menangani konservasi sumber daya alam:
• Jumlah penduduk dengan penyebaran yang tidak merata, yang
sebagian besar berada di P. Jawa
• Pertumbuhan penduduk yang relatif tinggi
• Mata pencaharian yang bersifat agraris akan memerlukan lahan, dan
terjadi tumpang tindih kepentingan antara konservasi dan eksploitasi
• Sumber daya alam adalah modal dasar pembangunan yang harus
dimanfaatkan baik sebagai obyek maupun subyek pembangunan
• Oleh karena itu untuk melestarikan sumber daya alam terutama
sumberdaya alam hayati, sebagai benteng terakhir oleh pemerintah adalah
ditetapkannya kawasan konservasi sebagai perwakilan berbagai ekosistem
(di Indonesia terdapat kurang lebih 80 ekosistem)
Dengan memperhatikan permasalahan dan kondisi sumber daya alam dan
lingkungan hidup seperti diuraikan diatas maka strategi kebijakan yang
ditempuh adalah: (1) Mengintegrasikan prinsip-prinsip keberlanjutan
ekonomi, ekologi dan sosial dalam pemanfaatan sumber daya alam; (2)
Menumbuhkan tanggung jawab sosial dan praktik ekoefisiensi di tingkat
perusahaan dengan mengintegrasikan biaya lingkungan dan biaya sosial
terhadap biaya produksi; (3) Menerapkan teknologi yang terbaik dan
tersedia, termasuk teknologi tradisional untuk kegiatan konservasi,
rehabilitasi sumber daya alam; (4) Optimalisasi pemanfaatan sumber daya
alam yang menjamin keseimbangan antara pemanfaatan dan konservasi sumber
daya alam, yang didukung oleh kepastian hukum atas kepemilikan dan
pengelolaan; (5) Menata kelembagaan, termasuk pendelegasian kewenangan
dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara bertahap
kepada pemerintah daerah; (6) Melakukan pembenahan terhadap sistem hukum
yang ada menuju sistem hukum yang responsif yang didasari
prinsip-prinsip keterpaduan, pengakuan hak-hak asasi manusia, serta
keseimbangan ekologis, ekonomis, dan pengarusutamaan gender; (7)
Melakukan reorientasi paradigma pembangunan yang mengakui hak-hak publik
terhadap pengelolaan sumber daya alam; serta (8) Mendorong budaya yang
berwawasan lingkungan melalui revitalisasi budaya lokal dan menumbuhkan
etika lingkungan dalam pendidikan dan lingkungan masyarakat; (9)
Mengembangkan pola kemitraan dalam pengelolaan sumber daya alam.

Dalam melaksanakan strategi kebijakan tersebut, langkah-langkah yang
dilakukan mengacu pada program-program pokok yang telah ditetapkan,
yaitu: program pengembangan dan peningkatan akses informasi sumber daya
alam dan lingkungan hidup; program peningkatan efektivitas pengelolaan,
konservasi dan rehabilitasi sumber daya alam; program pencegahan dan
pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup; program penataan
kelembagaan dan penegakan hukum pengelolaan sumber daya alam dan
pelestarian lingkungan hidup; dan program peningkatan peranan masyarakat
dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan hidup.
Program-program tersebut saling terkait satu sama lain dengan tujuan
akhirnya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari generasi ke
generasi dengan kualitas lingkungan hidup yang semakin baik.
Pelaksanaan konservasi sumber daya alam antara lain
1. Pengkajian kembali kebijakan perlindungan dan konservasi sumber daya alam;
2. Perlindungan sumber daya alam dari pemanfaatan yang
eksploitatif dan tidak terkendali terutama di kawasan konservasi,
termasuk kawasan konservasi laut dan lahan basah, serta kawasan lain
yang rentan terhadap kerusakan;
3. Perlindungan hutan dari kebakaran;
4. Pengembangan koordinasi kelembagaan pengelolaan DAS terpadu;
5. Pengelolaan dan perlindungan keanekaragaman hayati dari ancaman
kepunahan, baik yang ada di daratan, maupun di pesisir dan laut;
6. Pengembangan sistem insentif dan disinsentif dalam perlindungan dan konservasi sumber daya alam;
7. Perumusan mekanisme pendanaan bagi kegiatan perlindungan dan konservasi sumber daya alam;
8. Pengembangan kemitraan dengan perguruan tinggi,
masyarakat setempat, lembaga swadaya masyarakat, legislatif, dan dunia
usaha dalam perlindungan dan pelestarian sumber daya alam;
9. Peningkatan pemberdayaan masyarakat dan dunia usaha dalam perlindungan sumber daya alam;
10. Pengembangan sistem perlindungan tanaman dan hewan
melalui pengendalian hama, penyakit, dan gulma secara terpadu yang ramah
lingkungan;
11. Pengkajian dampak hujan asam (acid deposition) di sektor pertanian;
12. Penyusunan tata-ruang dan zonasi untuk perlindungan
sumber daya alam, terutama wilayah-wilayah yang rentan terhadap gempa
bumi tektonis dan tsunami, banjir, kekeringan, serta bencana alam
lainnya;
13. Pengembangan hak-paten jenis-jenis keanekaragaman hayati asli Indonesia dan sertifikasi jenis;
14. Pengembangan daya dukung dan daya tampung lingkungan;
15. Penetapan kriteria baku kerusakan; serta
16. Pengusahaan dana alokasi khusus (DAK) sebagai kompensasi daerah yang memiliki dan menjaga kawasan lindung.
17. Pemantauan kualitas udara dan air tanah khususnya di perkotaan dan
kawasan industri; kualitas air permukaan terutama pada kawasan sungai
padat pembangunan dan sungai lintas propinsi; serta kualitas air laut di
kawasan pesisir secara berkesinambungan dan terkoordinasi antar daerah
dan antar sektor;
18. Pengawasan penaatan baku mutu air limbah, emisi atau gas
buang dan pengelolaan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) dari
sumber institusi (point sources) dan sumber non institusi (non point
sources);
19. Peningkatan fasilitas laboratorium lingkungan di tingkat propinsi
serta fasilitas pemantauan udara (ambient) di kota-kota besar atau kota
propinsi;
20. Penyusunan regulasi dalam pengendalian pencemaran dan
perusakan lingkungan hidup, pedoman teknis, baku mutu (standar kualitas)
lingkungan hidup dan penyelesaian kasus pencemaran dan perusakan
lingkungan secara hukum;
21. Penggunaan bahan bakar ramah lingkungan terutama bensin tanpa timbal
dan sejenisnya di sektor transportasi dan energi dalam upaya mengurangi
polusi udara perkotaan dengan mengacu kepada standar emisi kendaraan
Euro II;
22. Sosialisasi penggunaan teknologi bersih dan eko-efisiensi di berbagai kegiatan manufaktur dan transportasi;
23. Perbaikan sistem perdagangan dan impor bahan perusak ozon (BPO)
hingga akhir tahun 2007 dan menghapuskan BPO pada tahun 2010, dengan
sosialisasi kepada produsen dan konsumen;
24. Pengkajian mendalam terhadap dampak perubahan iklim global dan upaya antisipasinya pada sektor-sektor prioritas;
25. Adaptasi dampak perubahan iklim pada rencana strategis sektor maupun rencana pembangunan daerah;
26. Peningkatan produksi dan penggunaan pupuk kompos yang berasal dari limbah domestik perkotaan;
27. Peningkatan peran masyarakat dan sektor informal khususnya pemulung
dan lapak dalam upaya pemisahan sampah dan 3R (Reduce, Reuse, Recycle);
28. Pengkajian pendirian perusahaan TPA regional di beberapa kota besar, khususnya Jabodetabek dan Bandung;
29. Pengembangan sistem dan mekanisme pengelolaan limbah B3
(bahan berbahaya dan beracun) serta pendirian sekurangnya satu fasilitas
pengelola limbah B3;
30. Pengembangan sistem insentif dan disinsentif terhadap
kegiatan-kegiatan yang berpotensi mencemari lingkungan seperti industri
dan pertambangan;
31. Pengembangan dan penerapan berbagai instrumen
pengelolaan lingkungan hidup termasuk tata ruang, kajian dampak
lingkungan dan perijinan;
32. Pengintegrasian biaya-biaya lingkungan ke dalam biaya produksi
termasuk pengembangan pajak-progesif dalam pengelolaan sumber daya alam
dan lingkungan hidup;
33. Pengembangan teknologi yang berwawasan lingkungan,
termasuk teknologi tradisional dalam pengelolaan sumber daya alam,
pengelolaan limbah, dan teknologi industri yang ramah lingkungan; serta
34. Perumusan aturan dan mekanisme pelaksanaan tentang alternatif
pendanaan lingkungan, seperti DNS (debt for nature swap), CDM (Clean
Development Mechanism), retribusi lingkungan, dan sebagainya.